Sentimen
Negatif (65%)
26 Okt 2022 : 10.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Obstruction of Justice AKP Irfan, AKBP Ari Cahya hingga Satpam Kompleks Polri Duren Tiga Hadir sebagai Saksi

26 Okt 2022 : 17.57 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sidang Obstruction of Justice AKP Irfan, AKBP Ari Cahya hingga Satpam Kompleks Polri Duren Tiga Hadir sebagai Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini.

Ada delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedelapan saksi memenuhi panggilan jaksa.

Pantauan Kompas.com, Rabu (26/10/2022), saksi yang dihadirkan mulai dari sekuriti di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).

Acay merupakan atasan dari AKP Irfan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Praperadilan AKP Irfan Widyanto Dinyatakan Gugur

Mereka tampak duduk di kursi yang telah disediakan. Setelah itu, semua saksi menjalani sumpah untuk bersaksi sebenar-benarnya.

Berikut daftar 8 saksi yang dihadirkan:

1. Abdul Zapar (satpam Duren Tiga)

2. Marjuki (satpam Duren Tiga)

3. Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV)

4. Supriyadi (buruh harian lepas)

5. Aditya Cahya (anggota Polri)

6. Tomser Kristianata (anggota Polri)

7. M Munafri Bahtiar (anggota Polri)

8. Ari Cahya Nugraha (anggota Polri)

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Didakwa Bekerja Sama dengan Sambo Rusak Bukti Elektronik Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami melihat bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat materil dan syarat formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Dua Aksi Penting Irfan Widyanto di Balik Hilang dan Rusaknya CCTV Duren Tiga, demi Penuhi Perintah Sambo

Dengan demikian, Majelis Hakim mengatakan, proses persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadapkan alat bukti dalam peradilan ini baik berupa saksi dan bukti lainnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (65.3%)