Sentimen
27 Okt 2022 : 00.35
Pemerintah Didesak Tetapkan Gagal Ginjal Anak Kejadian Luar Biasa
27 Okt 2022 : 07.35
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada peristiwa gagal ginjal akut pada anak. Pasalnya kasus ini tidak dapat ditangani dengan cara yang biasa.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir membutuhkan ketegasan pemerintah. Terdapat 245 pasien gagal ginjal akut per 24 Oktober 2022.
"Memang dalam undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat," tegas Robert dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 25 Oktober 2022.
Robert mengatakan kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB. Dengan demikian, penanganan gagal ginjal akut diyakini lebih terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, diharapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dapat terpenuhi melalui status KLB. Termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," terangnya.
Ombudsman berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa. Menurut Robert, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya.
Menurut Robert, hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab gagal ginjal akut pada anak. Oleh karena itu, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diantaranya belum adanya data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
"Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini," jelasnya .
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir membutuhkan ketegasan pemerintah. Terdapat 245 pasien gagal ginjal akut per 24 Oktober 2022.
"Memang dalam undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat," tegas Robert dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 25 Oktober 2022.
Robert mengatakan kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB. Dengan demikian, penanganan gagal ginjal akut diyakini lebih terkoordinasi dengan baik.
-?
- - - -Selain itu, diharapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dapat terpenuhi melalui status KLB. Termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien," terangnya.
Ombudsman berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa. Menurut Robert, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya.
Menurut Robert, hingga saat ini pemerintah belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab gagal ginjal akut pada anak. Oleh karena itu, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diantaranya belum adanya data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
"Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini," jelasnya .
(ADN)
Sentimen: negatif (98.4%)