Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Sambo Marahi Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya Tanggung Jawab
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto (kanan) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Antara)
Solopos.com, JAKARTA — Chuck Putranto, perwira berpangkat kompol bertugas menyimpan decoder kamera pemantau (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia dimarahi Ferdy Sambo karena sempat menyerahkan decoder tersebut kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000
Chuck Putranto lantas mengambil decoder itu kembali dari penyidik Polres Jaksel lantas menyalinnya.
Fakta itu terungkap dalam lanjutan persidangan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Akui Ganti CCTV Kompleks, Irfan Sebut karena Perintah Ferdy Sambo
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Chuck Putranto menyimpan decoder CCTV yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Tindakan Chuck itu melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
“DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil terdakwa Chuck Putranto begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mulai Disidang Senin Pekan Depan, Ini Daftar Majelis Hakimnya
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Chuck juga disebut dimarahi oleh Ferdy Sambo ketika dipanggil ke ruangan kerjanya.
Kemarahan Sambo itu dipicu tindakan Chuck Putranto yang menyerahkan rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tersebut kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penyerahan rekaman CCTV dilakukan Chuck saat menemui Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan sehari sebelumnya pada Minggu (10/7/2022), terkait laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Bharada Eliezer: Saya Yakin Bang Yosua Tidak Melecehkan Putri Sambo
“Kemudian saksi Ferdy Sambo katakan ‘Siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto ‘Siap’,” ujar jaksa.
Sambo lantas disebut memerintahkan Chuck mengambil kembali DVR CCTV untuk disalin dan dilihat isinya.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, ‘Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’, dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, ‘Siap Jenderal’,” kata JPU.
Baca Juga: Kejam! Sambo Menembak saat Brigadir J dalam Keadaan Sekaratul Maut
Mendengar perintah Sambo, Chuck segera menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan di mobil miliknya.
“Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan ‘Kok, diambil Bang? Kan sudah diserahkan’ namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK ‘Perintah Bapak’,” kata JPU.
Setelah mendapatkan kembali DVR CCTV yang dimaksud, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isinya.
Baca Juga: Sehari Sebelum Dibunuh, Brigadir J: Kurang Ajar Saya Dituduh Bikin Sakit Ibu
Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, dengan enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.9%)