Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Eksepsi Kuat Ma'ruf Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Tirto.id Jenis Media: News
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dalam putusannya, majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Selain itu, poin keberatan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pembuktian di persidangan.
"Alasan yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas tidak cermat maupun tidak lengkap dalam nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa merupakan materi pokok perkara," ujar anggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu, 2 November mendatang. Pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf akan digabungkan dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sentimen: negatif (100%)