Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: covid-19, Narkoba
Tokoh Terkait
Hotman Paris: Pak Teddy Minahasa Banyak Membantu Kasus-kasus Rakyat Kecil
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hotman Paris bersedia memberikan bantuan hukum untuk Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabut.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat, 14 Oktober 2022.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti (barbuk) sabu yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus.
Barbuk tersebut kemudian diedarkan kembali ke pasaran dan dijual.
Baca Juga: Jokowi Instruksikan Pengobatan Gratis bagi Pasien Gagal Ginjal Akut
Mulanya, Polres Bukit Tinggi akan memusnahkan sabu seberat 40 kilogram yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus.
Tetapi, Teddy Minahasa diduga memberikan instruksi untuk menukar 5 kilogram sabu dari barbuk tersebut dengan tawas. Dari situ, sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan.
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya membongkar penggelapan barbuk narkoba jenis sabu tersebut dan menyita 3,3 kilogram sabu yang belum diedarkan.
Sangkaan yang disangkakan terhadap Teddy Minahasa terkait kasus narkoba ini adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Pekan Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600.000
Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, meminta Hotman Paris memberikan bantuan hukum terkait kasus narkoba tersebut.
Hotman Paris pun bersedia menerima tawaran menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Banyak masyarakat yang kecewa atas sikap Hotman Paris karena menerima permintaan Teddy Minahasa yang meminta memberikan bantuan hukum.
Hotman Paris mengungkap mengapa ia mau menerima tawaran dari Teddy Minahasa menjadi pengacara dalam kasus narkoba ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kasus Gagal Ginjal Masalah Besar, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Hotman mengatakan alasan menerima tawaran tersebut karena Teddy Minahasa sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
Dijelaskan Hotman, Teddy Minahasa banyak membantu kasus-kasus pengaduan rakyat kecil yang selama ini ia bantu.
"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona, waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Johny, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya," ujarnya lagi.
Hotman mengatakan, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah terkait hukum.
Itu supaya masyarakat yang mengalami masalah hukum agar mendapat keputusan yang sesuai dengan fakta.
"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," katanya.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa, Hotman mengatakan bahwa dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, ia tidak memerinci lebih jauh terkait kunci pokok yang dimaksud.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Teddy Minahasa selama 20 hari untuk diperiksa. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 25 Oktober 2022 di Jakarta.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.***
Sentimen: positif (80%)