Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
“Menolak eksepsi nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya tanggal 2 November 2022 mendatang dengan menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga korban.
“Untuk penasihat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma'ruf,” ucap hakim.
Hakim melanjutkan, “Artinya, pemeriksaan untuk saksi perkara terdakwa Ricky Rizal dengan Kuat Ma'ruf akan digabungkan karena saksinya sama pada hari Rabu 2 November 2022".
Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati seluruhnya serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkasnya. (ant/nsi)
Sentimen: negatif (98.4%)