Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 21.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ayah Brigadir J Dapat Cerita Kematian Anaknya yang Disebut Aib

27 Okt 2022 : 04.00 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ayah Brigadir J Dapat Cerita Kematian Anaknya yang Disebut Aib
Jakarta: Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku tidak mendapat penjelasan konkret terkait kematian sang anak oleh petugas Divisi Propam Polri. Hal itu terjadi ketika Samuel melihat jenazah Brigadir J tiba di Jambi.
 
Samuel menuturkan ia sempat meminta penjelasan kepada salah satu petugas Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo David Simatupang, mengenai penyebab anaknya wafat. Namun, kematian Brigadir J disebut aib.
 
"Saya bilang lagi sebenarnya, kenapa ini anak saya? 'Ini aib, tidak pantas diceritakan di depan umum.' Ini semua keluarga Pak," kata Samuel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.

-?

- - - -
Menurut Samuel, Leonardo akhirnya menceritakan semua yang terjadi pada Brigadir J. Namun, dia menceritakan kematian Brigadir J versi rekayasa Ferdy Sambo, yakni pelecehan seksual dan baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
 
"(Cerita Leonardo) tiba-tiba almarhum masuk ke kamar membuat tidak senonoh. Jadi ibu teriak. Almarhum panik, lalu Bharada E keluar dari lantai atas ada apa bang, almarhum langsung menembak Bharada E," ucap Samuel.
 
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (99.4%)