Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 20.51
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Biaya Gangguan Ginjal Akibat Obat Sirup Ditanggung BPJS dan Pemerintah Pusat dan Daerah

26 Okt 2022 : 20.51 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Biaya Gangguan Ginjal Akibat Obat Sirup Ditanggung BPJS dan Pemerintah Pusat dan Daerah

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut biaya pengobatan gangguan ginjal akut anak-anak ditanggung BPJS, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jika pasien gangguan ginjal akut yang merebak belakangan ini berobat ke RS, maka tidak dipungut biaya apapun atau gratis bagi peserta BPJS dan bagi keluarga yang betul-betul tidak mampu.

“Jadi pembiayaan memang ini skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS yang memang anggota,” kata Jubir Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

“Bagi yang betul-betul tidak mampu, maka Pemda atau pemerintah pusat akan menanggung semuanya,” katanya lagi.


Syahril menyatakan, obat penawar yang didatangkan dari luar negeri yaitu Fomepizole juga diberikan gratis kepada pasian gangguan ginjal akut anak-anak ini.

-

Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM Terbaru, Lengkap Format PDF dari BPOM

Fomepizole ini didatangkan dari empat negara, yaitu Singapura, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Sejauh ini, 26 vial Fomepizole telah didatangkan dari Singapura, dan 16 vial lainnya dari Australia. Selanjutnya, Kemenkes bakal mendatangkan obat serupa dari Jepang dan Amerika Serikat dengan total 200 vial.

Disebabkan Keracunan Etilen Glikol

Jubir Kemenkes ini juga menegaskan penyebab gangguan ginjal anak-anak ini mengarah kepada keracunan cemaran etilen glikol.

Syahril memastikan, penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak bukan berasal dari ruang lingkup Covid-19, baik infeksi virus maupun efek dari vaksin Covid-19 maupun imunisasi rutin.

-

Soal Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak-anak, DPR Minta BPOM Tanggung Jawab

“Diduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi,” kata Syahril lagi.

“Kita sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan oleh infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, termasuk keracunan makanan dan minuman,” ucap Syahril.

“Dengan upaya itu, Kemenkes bersama IDAI dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat,” sambungnya.

Syahril menyebutkan, kesimpulan ini muncul setelah Kemenkes melakukan serangkaian penyelidikan epidemiologi, surveillance, penelitian maupun pemeriksaan terhadap pasien.

Penelitian juga diperkuat dengan tidak adanya kasus gangguan ginjal baru di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo sejak 22 Oktober 2022 lalu usai Kemenkes mengeluarkan imbauan.

“Tidak ada pasien baru sejak tanggal 22 Oktober yang lalu,” kata Syahril. (ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (99.6%)