Sentimen
Positif (88%)
26 Okt 2022 : 19.35

Wapres Pimpin Badan Pengarah Pembangunan Papua, Ini Tugasnya

26 Okt 2022 : 19.35 Views 3

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Wapres Pimpin Badan Pengarah Pembangunan Papua, Ini Tugasnya

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 21 Oktober 2022 itu, Wapres KH Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Berita Terkait : Santri Di NTT Dukung Ganjar Presiden 2024

Perpres menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus Orang Asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, DPR, DPD, DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik.

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Perpres, seperti dikutip setkab.go.id.

Berita Terkait : Bamsoet Apresiasi Dukungan PUIC Atas Pembentukan Forum MPR Dunia

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan enam fungsi. Pertama, pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Kedua, sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otsus dan percepatan pembangunan Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Ketiga, pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Keempat, pengendalian penyelenggaraan Otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah.

Berita Terkait : Kepala BPIP: Santri Berperan Dalam Pembangunan Bangsa

Kelima, penyampaian pelaporan pelaksanaan Otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 121/2022 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 21 Oktober 2022.■

Sentimen: positif (88.9%)