Sentimen
Negatif (100%)
26 Okt 2022 : 19.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Kapolri Sigit dinilai belum terbitkan kebijakan autentik

27 Okt 2022 : 02.13 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kapolri Sigit dinilai belum terbitkan kebijakan autentik

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berjanji akan menindak anggotanya yang melakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas dan sistem setoran ke atas. Langkah ini guna mengikis pungutan liar (pungli) di tubuh Polri.

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, pernyataan tersebut sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai memanggil perwira tinggi (pati) Polri ke Istana. Dia berpandangan, semestinya wacana tersebut dilaksanakan jauh-jauh hari.

"Harusnya itu tak perlu menunggu arahan Presiden karena setoran, pungli, gaya hidup hedon itu problem di kepolisian yang sudah lama dan menahun," ucapnya kepada Alinea.id, Rabu (26/10).

Apalagi, sambung Bambang, wacana menindak personel kepolisian yang melakukan tilang manual, menghilangkan kebiasaan setoran dan pungli, serta meninggalkan gaya hidup bermewah-mewahan bukan hal baru. Pangkalnya, pernah dilontarkan para pendahulu Sigit.

"Larangan untuk meniadakan setoran itu juga dilakukan 12 tahun lalu oleh Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Larangan untuk tidak bergaya hedon itu juga sudah dilakukan Kapolri, Jenderal Idham Azis, 3 tahun lalu. Larangan pungli juga digaungkan Presiden dengan menerbitkan Perpres 87/2016 dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) Saber (Sapu Bersih) Pungli," tuturnya.

"Jadi, kalau saat ini hanya membuat pernyataan-pernyataan larangan saja, sepertinya hanya sekadar retorika dan klise karena itu terus diulang-ulang," imbuh dia.

Menurut Bambang, hal terpenting yang dilakukan Kapolri sebagai langkah konkret menghilangkan kebiasaan pungli dan setoran di instansinya dengan mewajibkan seluruh pejabat struktural dan fungsional Polri membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga tenggat yang ditentukan. Namun, harus disertai praktik para pimpinan Polri.

Selanjutnya, memberikan hukuman (punishment) dan penghargaan (reward) kepada anggota yang menyusun LHKPN tersebut. Tujuannya, mendorong kompetisi pelayanan yang adil dan memunculkan efek jera. "Tanpa ada konsistensi keteladanan dan tindak tegas, akhirnya yang ada hanya lips service," ujarnya.

Sentimen: negatif (100%)