Sentimen
Negatif (100%)
26 Okt 2022 : 18.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Hari Ini

27 Okt 2022 : 01.50 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Hari Ini

Ferdy, Putri, Ricky, dan Kuat akan menghadapi sidang putusan sela secara bergiliran.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Rabu (26/10) hari ini, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan sela itu bakal dilakukan secara bergiliran terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

"Mulai jam 09.30 WIB, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kasus pembunuhan berencana sama," kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (25/10).

Maafkan Bharada E, Ayah Brigadir J: Dia Akan Mengakui Sejujur-jujurnya

Diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain sidang putusan sela Ferdy Sambo Cs, pengadilan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto soal kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Adapun terdakwa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo juga disidang dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk eksepsi dan pemeriksaan saksi kemungkinan juga mulai jam 09.30 WIB di ruang sidang lain," imbuh Djuyamto.

Dalam kasus perintangan penyidikan, ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sekadar informasi, sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J berlangsung sejak Senin (17/10) dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Soal Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Bharada E: Saya Tidak Percaya Bang Yos Setega Itu

Sentimen: negatif (100%)