Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 07.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

PN Jaksel Gelar Putusan Sela, Nasib Perkara Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hari Ini

26 Okt 2022 : 14.25 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

PN Jaksel Gelar Putusan Sela, Nasib Perkara Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

"Jadi putusan sela di ruang utama," kata pejabat PN Jaksel saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Dalam putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian alias pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi terdakwa atau tidak.

Apabila eksepsi dikabulkan majelis hakim, maka perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan langsung dihentikan, dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

Sedangkan untuk terdakwa Bharada E karena tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka sidang telah dilanjutkan dengan pemeriksaan 12 saksi di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana, bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

 

Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan meminta sidang perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan tidak berd...

Sentimen: negatif (99.9%)