Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 17.38
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Mengenal Putusan Sela yang Dihadapi Ferdy Sambo Cs Hari Ini

26 Okt 2022 : 17.38 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Mengenal Putusan Sela yang Dihadapi Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Putusan sela dilaksanakan setelah jaksa menanggapi eksepsi terdakwa.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs menghadapi sidang putusan sela pada hari ini, Rabu (26/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan sela akan dilakukan secara bergiliran terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Selasa (25/10) kemarin.

Maafkan Bharada E, Ayah Brigadir J: Dia Akan Mengakui Sejujur-jujurnya

"Mulai jam 09.30 WIB, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kasus pembunuhan berencana sama," ujar Djuyamto.

Putusan sela sendiri merupakan salah satu jenis putusan hakim dalam menindaklanjuti perkara. Hal ini diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan pelaksanaannya juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pengertiannya, berdasarkan Pasal 185 ayat 1 HIR (pasal 196 ayat 1 RBg), putusan sela adalah putusan yang bukan putusan akhir sebelum hakim memutuskan suatu perkara .

Putusan sela harus diucapkan dalam persidangan dan hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan. Putusan sela diambil oleh hakim sebelum dijatuhkannya putusan akhir.

Terkait tahapannya, putusan sela dilaksanakan setelah jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Merujuk pasal 180 HIR, putusan sela dikenal sebagai keputusan hakim yang segera harus dijalankan.

Adapun sejumlah jenis putusan sela:

- Putusan Preparator

Putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara, serta tidak mempengaruhi pokok perkara.

- Putusan Interlokutor

Putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara.

- Putusan Provisionil

Putusan sela yang karena adanya hubungan dengan pokok perkara, menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak berperkara.

- Putusan Insidentil

Putusan sela yang penjatuhannya berhubungan dengan adanya insiden, hal ini sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara.

Soal Dugaan Pelecehan ke Putri Candrawathi, Bharada E: Saya Tidak Percaya Bang Yos Setega Itu

Sentimen: negatif (99.4%)