Sentimen
Negatif (64%)
26 Okt 2022 : 16.24
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini

26 Okt 2022 : 23.24 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Jalani Sidang dengan Agenda Pemeriksaan 12 Saksi pada Hari Ini

RICHARD Eliezer alias Bharada E hari ini, Selasa (25/10) jalani sidang atas dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan 12 saksi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengonfirmasi bahwa hari ini Bharada E agenda sidang dengan pemeriksaan 12 saksi.

“Ya agendanya seperti dalam SIPP,” kata Djuyamto (25/10).

Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Sedangkan untuk persidangan sendiri, berlangsung di ruang sidang utama dengan pembatasan pengunjung. Oleh karena itu, PN Jakarta Selatan menyiapkan fasilitas siaran langsung agar publik dapat menyaksikan persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Bantah Tudingan Kliennya Dalang Pembunuhan Brigadir J

"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib," papar Djuyamto.

Menurut pantauan Media Indonesia di PN Jakarta Selatan, ke 12 saksi telah hadir sekitar pada pukul 08.50 WIB. Sedangkan Bharada E tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.26 WIB.

Di antara ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga hingga kekasih dari Brigadir J. Mereka ialah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntuk, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Bharada E sendiri telah menjalani sidang perdananya pada Selasa (18/10) dengan agenda dakwaan. Ia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dengan alasan dakwaan sudah tepat dan cermat.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Tapalessy meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat tersangka lainnya untuk menjadi saksi dalam sidang selanjutnya. Keempat saksinm tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Ndf/OL-09)

Sentimen: negatif (64%)