Sentimen
Positif (99%)
26 Okt 2022 : 16.05
Informasi Tambahan

BUMN: PLN, Garuda Indonesia

Kab/Kota: Bandar Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Temukan Tiga Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

26 Okt 2022 : 16.05
Bawaslu Bandar Lampung Temukan Tiga Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

10 parpol itu di antaranya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda).

Selanjutnya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh.


"Temuan Bawaslu dalam verifikasi faktual, ditemukan tiga partai politik yang BMS," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah dikutp Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (25/10).

Rinciannya, Partai Ummat Bandar Lampung bisa BMS akibat Nomor Induk Kependudukan Ketuanya berbeda di sipol dan hardcopy.

Kemudian, Partai Garuda yang Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Ketua Sekretaris dan Bendahara (KSB) di Sipol dengan hardcopy berbeda.

"Dan Partai PLN yang tidak ada bukti kepemilikan kantor setidaknya sampai proses Pemilu berakhir," jelas Candrawansah.

Saat ini, verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu masih berlangsung dan dijadwalkan rampung 4 November mendatang. Bagi parpol yang nantinya dinyatakan BMS, maka harus melakukan perbaikan untuk diverifikasi faktual tahap kedua.

Terpisah, selama verifikasi faktual pihaknya memperhatikan 3 hal, yakni memperhatikan kesesuaian antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan kehadiran fisik.

"Selanjutnya melihat status kantor sekretariat, apakah sewa atau hibah, dan yang terakhir memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan," terang Dedy.

Sentimen: positif (99.6%)