Sentimen
Negatif (93%)
26 Okt 2022 : 13.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

Mantan Staf Ahli Mendagri Sebut Kegiatan Formula E Masuk Dalam Kategori Keperluan Mendesak

26 Okt 2022 : 20.45 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Mantan Staf Ahli Mendagri Sebut Kegiatan Formula E Masuk Dalam Kategori Keperluan Mendesak

Apa yang disampaikan Hamdani tersebut sebagai respon terkait dengan anggaran adu balap mobil listrik internasional Formula E yang anggarannya dianggap melenceng dari APBD dan APBD Perubahan DKI Jakarta saat menjadi salah satu narasumber diskusi bertajuk “Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Politik” yang digelar Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (25/10).

Hamdani mengatakan, berangkat dari persoalan itulah, maka dalam aturan pemerintah daerah dibolehkan untuk mengeluarkan dana daerah untuk keperluan mendesak meskipun belum ada dokumen anggarannya.


“Itu dalam sejarah DKI pertama kali APBD ditetapkan dengan peraturan gubernur. Jadi yang perlu kita tanyakan itu Januari Februari Maret April pengeluaran untuk kartu pintar, kartu sehat, jaminan sosial berkaitan dengan apa-apa itu pakai apa? itu belum ada dokumen anggarannya lagi itu,” kata Hamdani.

“Saya empat tahun direktorat keuangan daerah, itu ada namanya keperluan seperti itu dapat dilakukan manakala dia dilakuakn untuk keperluan mendesak,” kata dia menambahkan.

Ia mengatakan,  keperluan mendesak dalam anggaran pemerintah daerah boleh dikeluarkan selama tidak ada kerugian bagi pemerintah daerah itu sendiri.

"Jadi, apakah Formula E ini, kalau tidak laksanakan ada enggak kerugian dari pemprov DKI dan masyarakat? kalau pun ada kerugian kalau dia jadi batal atau tidak dilaksanakan maka dia masuk dalam kategori keperluan mendesak. Jadi dalam aturan kita membenarkan itu,” katanya.

Pihaknya mempertanyakan jika Formula E yang mengeluarkan APBD-P maka seharusnya dalam proses persetujuan tidak akan terjadi. Namun faktanya, dalam peristiwa Formula E baik DPRD, Komisi E, dan rapat paripurna semua parlemen menyetujui.


“Jadi dia teranggarkan di APBD, jadi dia legalitasnya di situ,” tutupnya.

Sentimen: negatif (93.4%)