Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 11.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Airlangga Disebut Pernah Komplain Terkait Keterlibatan Lin Che Wei

26 Okt 2022 : 11.59 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Airlangga Disebut Pernah Komplain Terkait Keterlibatan Lin Che Wei

JawaPos.com – Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah komplain terkait keterlibatan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam tim asistensi. Sebab, Lin Che Wei tidak berada di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Musdhalifah saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/10). “Sampai komplain dengan ketidakaktifan (Lin Che Wei),” kata Musdhalifah.

Menurut Musdhalifah, Airlangga komplain karena Lin Che Wei tidak pernah berada di Indonesia. Terdakwa kasus dugaan korupsi CPO selalu berada di Singapura. “Waktu itu Pak Menko komplain ke kami kenapa pak Wei tidak ada di Indonesia tapi ke Singapura,” ucap Musdhalifah.

Musdhalifah tak memungkiri, Lin Che Wi banyak membantu terkait permasalahan Kemenko Prekonomian. “Banyak bisanya,” tegas Musdhalifah.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang  merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.4%)