Sentimen
Negatif (98%)
26 Okt 2022 : 11.32

Bentuk Satgasus Gagal Ginjal Anak

26 Okt 2022 : 18.32 Views 2

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Bentuk Satgasus Gagal Ginjal Anak

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman RI mengusulkan kepada pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dan dibentuknya tim satuan tugas khusus (Satgasus) kasus gagal ginjal akut pada anak agar penanganannya lebih terpadu dan maksimal.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkannya sebagai KLB. Memang di dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Menteri Kesehatan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun pemerintah juga harus membaca aturan ini tidak hanya tekstual saja tapi juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat.

Menurut Robert, kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB. Dengan penetapan KLB, maka penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik. “Perlu juga dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers secara daring di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, kemarin.

Berita Terkait : Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan KLB Gagal Ginjal Akut

Dengan ditetapkannya status KLB, diharapkan dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien,” bebernya.

Robert berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa. Masyarakat berhak akan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya.

Berita Terkait : Alhamdulillah, Sejak 22 Oktober, Kasus Gagal Ginjal Akut Tidak Bertambah

Pada penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, kata Robert, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan, di antaranya belum adanya data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. “Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini,” ujar Robert.

Di samping itu, kata dia, Ombudsman menemukan ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Sehingga menyebabkan belum terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium.

Robert juga menyoroti adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan premarket (proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan) dan postmarket control (pengawasan setelah produk beredar). Pada tahap premarket, Ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (uji mandiri).
 Selanjutnya 

Sentimen: negatif (98.5%)