Sentimen
Negatif (79%)
26 Okt 2022 : 09.59
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Dimulai!

26 Okt 2022 : 16.59 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Dimulai!
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dimulai. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Putusan sela akan dibacakan oleh Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan memakai masker hitam. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Ferdy Sambo dilepas.

-

-

"Sidang perkara pidana atas nama Ferdy Sambo dinyatakan terbuka untuk umum," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Batal

Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.

"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

Lihat Video: Kesaksian Vera soal Ancaman dan Tuduhan Ditempelkan ke Yosua

[-]

(whn/dwia)

Sentimen: negatif (79.5%)