Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2022 : 09.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sambo dan Putri Sempat Bertengkar di Magelang Lantaran Wanita Simpanan

26 Okt 2022 : 09.35 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sambo dan Putri Sempat Bertengkar di Magelang Lantaran Wanita Simpanan

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar di rumah Magelang Jawa Tengah, yang disebabkan oleh adanya dugaan wanita simpanan Sambo.

Hal tersebut terungkap pada keterangan yang dilontarkan oleh kuasa hukun keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).

"Mereka di malam hari itu menginap disana kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran disana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu tanggal 6 atau 7 Juli 2022," papar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10)

Pertengkaran dipicu lantaran Putri mengetahui adanya wanita simpanan Sambo yang ia peroleh informasinya dari Brigadir j.

"Pertengkarannya itu informasinya karena wanita. Kaitannya diduga almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC. Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," kata Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin juga mendapatkan informasi mengenai Sambo dan Putri mengalami keretakan hubungan sejak lama hingga keduanya sudah pisah rumah.

"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di Saguling, si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.

Saat diperjelas lebih lanjut mengenai sumber informasi yang diperoleh Kamaruddin mengenai hal tersebut oleh Majelis Hakim, ia menjawab bahwa informasi tersebut bersifat rahasia.

"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," pungkasnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-12)

Sentimen: negatif (99.6%)