Sentimen
Negatif (100%)
26 Okt 2022 : 08.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Saksi Duga Penetapan HET Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

26 Okt 2022 : 08.35 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Saksi Duga Penetapan HET Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

JawaPos.com – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono menduga, kelangkaan minyak goreng disebabkan karena adanya ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, ketika pemerintah mencabut HET terhadap minyak goreng kemasan, peredarannya di pasaran kembali ramai.

“Iya betul (diduga karena HET),” kata Sudaryono saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Dia menjelaskan, terjadinya kelangkaan minyak goreng disebabkan karena kurang lancarnya distribusi migor ke para penjual. Sebab, para penjual mengeluhkan kurangnya distribusi migor dari para distributor.

“Menurut kawan-kawan karena kurangnya ke agen dan distributor. Keatasnya kemana lagi kita nggak jangkau,” ungkap Sudaryono.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti apakah kelangkaan minyak goreng pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dia hanya melihat kelangkaan itu terjadi pada 2022.

“Saya nggak monitor, aktif (di APPSI) juga belum lama,” tegas Sudaryono.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)