Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2022 : 15.13

6 Alasan Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Jadi KLB

25 Okt 2022 : 22.13 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

6 Alasan Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Jadi KLB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap enam alasan mengapa pemerintah perlu menetapkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dengan ditetapkan sebagai KLB, akan terpenuhi standar pelayanan publik (SPP) pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kedua, status KLB akan memunculkan satuan tugas khusus dalam penanganan gangguan ginjal akut.

"Adanya pembentukan satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal ini," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Ombudsman Sentil BPOM, Minta Lebih Ketat Lagi Mengontrol Perusahaan Farmasi

Satgas khusus ini dinilai penting agar koordinasi penanganan gangguan ginjal akut bisa berjalan dengan baik dari lintas instansi dan lembaga.

"Ketiga adalah, akan terdorong koordinasi dan sinergi pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan," kata Robert lagi.

Keempat, KLB akan memberikan efek sosialisasi yang lebih masif untuk pencegahan kasus gagal ginjal akut sampai ke tingkat desa.

Kelima, akan ada akses informasi yang tepat, cepat dan tuntas pada masyarakat.

"Pada akhirnya (keenam) kemudian terjamin ketersediaan obat gagal ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Kejadian Luar Biasa

Robert juga meminta agar pemerintah tidak membaca aturan KLB secara tekstual karena kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sudah memakan banyak korban.

"(Pemerintah) harus membaca filosofi kebijakan itu sekaligus juga melihat situasi emergency yang terjadi, jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan pada sisi lain kita berdebat apakah ini kemudian sudah tepat dikenakan status sebagai suatu KLB," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 255 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 24 Oktober 2022.

Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 143 anak dan balita.

Baca juga: Ombudsman Sebut Kemenkes Berpotensi Malaadministrasi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)