Sentimen
Netral (84%)
26 Okt 2022 : 06.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Trenggalek

Pemkab dan DPRD Trenggalek sepakati dana cadangan pemilu Rp29 miliar

26 Okt 2022 : 13.37 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Pemkab dan DPRD Trenggalek sepakati dana cadangan pemilu Rp29 miliar
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD setempat akhirnya menyepakati pengalokasian dana cadangan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp29 miliar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

"Ada perubahan rencana penyediaan dana cadangan yang semula akan dialokasikan bertahap (dicicil) per tahun anggaran mulai 2022, kini disepakati untuk dialokasikan semua pada APBD 2023," kata Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarudin usai menggelar rapat bersama tim asistensi di Kantor DPRD Trenggalek, Selasa.

Ia menjelaskan perubahan rencana penganggaran biaya pemilu itu tak lepas dari hasil evaluasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun 2022.

"Hasil evaluasi gubernur, PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2022 tidak diperkenankan untuk menganggarkan dana cadangan meskipun Trenggalek telah memiliki payung hukum Perda Nomor 2 Tahun 2022," jelas Sukarudin.

Sebelumnya, juga atas kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Trenggalek, dana cadangan Pemilu 2024 sebesar Rp14 miliar rencananya dicicil pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Pengalokasian anggaran 2022 ini kemudian digeser pada APBD 2023 setelah Pemkab dan DPRD Trenggalek pada kesempatan sebelumnya telah menyepakati perencanaan anggaran cadangan pemilu sebesar Rp15 miliar.

"Dana cadangan sebesar Rp14 miliar yang sebelumnya dialokasikan pada PAK 2022 kami geser ke APBD Trenggalek Tahun Anggaran 2023 sehingga total rencana alokasi anggaran terakumulasi sebesar Rp29 miliar," paparnya.

Untuk menggabungkan dana cadangan itu, tim legislatif dan eksekutif Trenggalek saat ini sedang mengupayakan percepatan pembahasan perubahan peraturan daerah sebagai landasan atau payung hukumnya.

Sukarudin menambahkan DPRD Trenggalek menargetkan Raperda Perubahan Dana Pencadangan Penyelenggaraan Pemilu 2024 itu rampung dalam waktu dekat.

"Otomatis draf RAPBD 2023 diubah, yang didraf kemarin masih mengikuti Perda Nomor 2 Tahun 2022. Setelah ada evaluasi, otomatis akan mengubah draf. Kami bahas secepat mungkin, nanti setelah itu dimintakan evaluasi gubernur, finalisasi, baru kemudian diundangkan," jelasnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: netral (84.2%)