Sentimen
Negatif (80%)
25 Okt 2022 : 22.14
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

BBM Premium Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023

25 Okt 2022 : 22.14 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

BBM Premium Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2023

MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang memiliki nilai oktan paling rendah (RON) 88 dari peredaran mulai 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Dana BLT BBM Adalah Dana Desa yang Direalokasi

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, Selasa (25/10).

Penghapusan dilakukan karena BBM jenis Premium dengan RON di bawa 90 sudah tidak layak lagi. Sehingga, BBM yang akan dijual hanya dengan bilangan RON 90 ke atas.

Baca Juga

Pertamina Kembali Turunkan Pertamax, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru

Selain itu, dalam beleid tersebut juga diatur penetapan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga BBM mulai dari Premium. Sementara, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.

"Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebu. (*)

Baca Juga

Syarat Konversi Sepeda Motor BBM ke Sepeda Motor Bertenaga Listrik

Sentimen: negatif (80%)