Sentimen
Negatif (93%)
26 Okt 2022 : 05.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol

Pengguna Jalan Apresiasi Kapolri Soal Penghapusan Tilang Manual

26 Okt 2022 : 12.25 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pengguna Jalan Apresiasi Kapolri Soal Penghapusan Tilang Manual

AKURAT.CO, Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar personil polisi menerapkan tilang elektronik di jalanan Jakarta diapresiasi pengguna jalan. Pengguna jalan menilai kebijakan itu akan mengurangi oknum petugas yang melakukan tilang manual dan menghilangkan praktik pungutan liar di jalanan. 

"Ya kami apresiasi keputusan Kapolri itu. Bagus aja supaya nggak adalagi oknum polisi nakal di jalan sekaligus nggak ada lagi pungutan liar," kata Aditya, warga Grogol saat diwawancarai di jalan Kiyai Caringin, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). 

Dia mengaku punya pengalaman buruk soal tilang manual. Sebab, saat ditilang, ia harus membayar mahal. Selain itu, petugas juga diminta untuk tidak lagi sembunyi-sembunyi saat tilang dilakukan. 

baca juga:

"Kalau memang ada kegiatan tilang, jangan ngumpet-ngumpet lah. Sering mengagetkan. Makanya kami apresiasi tilang elektronik," ungkapnya. 

Berdasarkan pantauan lapangan di Jalan Kiyai Caringin, Jakarta Pusat lalu lintas sore hari ini, Selasa (25/10/2022) terpantau ramai lancar meski baru saja diguyur hujan tipis. Petugas polisi berupaya mengatur lalu lintas. Sementara kendaraan yang berplat genap diarahkan melalui jalan bebas ganjil genap. 

"Jadi ini lagi pengoperasian. Plat nomor yang salah, kami arahkan ke jalur yang bebas ganjil genap," kata seorang petugas polisi yang berjaga di simpang empat Jalan Kiyai Caringin. 

Dia membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar tilang manual digantikan dengan tilang elektronik. 

"Iya tidak adalagi yang manual. Semuanya sudah elektronik. Kami hari ini tidak ada razia. Hanya pengarahan saja," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile. []

Sentimen: negatif (93.9%)