Sentimen
Negatif (100%)
26 Sep 2022 : 15.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok

Kasus: Tipikor, kebakaran, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Eks Bendahara Damkar Depok Didakwa Kasus Korupsi Rp 1,2 M

26 Sep 2022 : 22.48 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Eks Bendahara Damkar Depok Didakwa Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Jakarta -

Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok 2016-2020, Acep, didakwa terkait kasus korupsi. Acep didakwa kasus korupsi karena memotong iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pegawai honorer Damkar Depok pada 2016 hingga 2020 senilai total Rp 1.236.005.184 (miliar).

Sidang dakwaan itu telah digelar pada 14 September 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Acep ini didakwa jaksa pada persidangan sebelumnya telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwaan," ujar Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).

Terdakwa Acep melakukan korupsi dengan modus memotong iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya disetorkan, namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

-

-

Dalam surat dakwaan, terdakwa Acep melakukan korupsi pemotongan uang iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama berturut-turut sejak 2016 hingga 2020. Uang yang dipotong tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun total nominal uang yang diduga dikorupsi terdakwa Acep sekitar Rp 1.236.005.184 (miliar), dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun 2016 sebesar Rp 573.739.344 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

2. Sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga honorer juru padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 sebesar Rp 459.284.400 (empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah).

3. Sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga honorer juru padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 sebesar Rp 52.269.360 (lima puluh dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

4. Sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga honorer juru padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 sebesar Rp 47.521.140 (empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus empat puluh ribu rupiah)

5. Sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga honorer juru padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 sebesar Rp 103.190.940 (seratus tiga juta seratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)

Atas perbuatannya, terdakwa Acep didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau kedua Pasal 8 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita menunjuk tujuh jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa Acep. Adapun tujuh jaksa yang ditunjuk terdiri atas enam jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus, yakni Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata, dan satu jaksa dari Seksi Intelijen, yakni Alfa Dera.

Adapun persidangan tersebut akan dilanjutkan selanjutnya pada Rabu, 28 September 2022 dengan agenda pembuktian. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga orang saksi, yang merupakan atasan terdakwa Acep, yakni saksi Gandara, Wilman Naipospos, dan Fery Wibowo.

Seperti diketahui, sudah ada tiga tersangka dalam perkara korupsi Damkar Kota Depok. Rinciannya, dua orang tersangka dalam klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, serta WI selaku pejabat pengadaan.

Tersangka AS dan WI disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUHP.

Sementara itu, klaster kedua merupakan kasus korupsi pemotongan gaji pegawai Damkar Kota Depok dengan tersangka berinisial A, yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Simak juga Video: Golkar Bakal Panggil Waka DPRD Depok yang Hukum Sopir Truk

[-]

(yld/dhn)

Sentimen: negatif (100%)