Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Angke, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Dermaga Kali Adem
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Seorang anak di bawah umur berinisial ISP (16) menjadi korban aksi pencabulan di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka. Yakni JP yang berprofesi sebagai petugas kebersihan lepas pantai serta SS yang merupakan petugas Travel dan ABK Kapal Penyeberangan ke Pulau Seribu.
"Kejadian perbuatan pencabulan terjadi di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).
Putu menyampaikan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan para tersangka ke pihak berwajib. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SS di Dermaga Kali Adem pada Jumat (15/7).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SS mencium bibir, meraba-raba payudara serta kemaluan korban ISP alias M," ucap Putu.
Sementara tersangka JP berhasil diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Pulau Panggang Kepulauan Seribu pada Sabtu (16/7).
Seorang anak di bawah umur berinisial ISP (16) menjadi korban aksi pencabulan di sebuah kapal yang sedang di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka. Yakni JP yang berprofesi sebagai petugas kebersihan lepas pantai serta SS yang merupakan petugas Travel dan ABK Kapal Penyeberangan ke Pulau Seribu.
"Kejadian perbuatan pencabulan terjadi di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7).
Putu menyampaikan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan para tersangka ke pihak berwajib. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SS di Dermaga Kali Adem pada Jumat (15/7).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka SS mencium bibir, meraba-raba payudara serta kemaluan korban ISP alias M," ucap Putu.
Sementara tersangka JP berhasil diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Pulau Panggang Kepulauan Seribu pada Sabtu (16/7).
"Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(dis/DAL)[-]
Sentimen: negatif (100%)