Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana Terkait Gagal Ginjal Akut, Said Didu: BPOM RI Harus Ikut Bertanggung Jawab
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua industri farmasi akan dipidanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Pasalnya, kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk kedua industri diduga sangat tinggi.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, BPOM RI seharusnya ikut bertanggung jawab.
“Bukannya yang bertanggung jawab mengawasi adalah BPOM RI,” kata Said Didu dalam keterangannya, Selasa, (25/10/2022).
Menurutnya, jika ada kelalaian didalam peredaran obat yang mesti bertanggung jawab BPOM, termasuk tanggung jawab pidana.
“Kalau terjadi kelalaian dalam melakaksanakan tugas seperti yang terjadi saat ini maka BPOM RI harus ikut bertanggung jawab, termasuk tanggung jawab pidana,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi, sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut.
“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana,” ungkap Penny Lukito, Senin, (24/10/2022). (selfi/fajar)
Sentimen: positif (57.1%)