Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebon Jeruk, Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pengacara Tak Akan Gugat Praperadilan Status Tersangka Teddy Minahasa
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Irien Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba di Jakarta. Tim pengacara memastikan tidak akan menggugat status tersangka itu lewat mekanisme praperadilan.
"Oh nggak. Kita mengikuti prosedur aja dulu," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Hotman mengatakan Teddy Minahasa siap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah bergulir. Pihaknya pun telah menyiapkan serangkaian bukti untuk menghadapi kasus ini jika telah masuk ke tahap pengadilan.
"Kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," terang Hotman.
Teddy Minahasa Diperiksa 6 Jam
Teddy Minahasa malam ini telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Total, enam jam Teddy diperiksa.
"Diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan," kata Hotman.
Hotman mengatakan kliennya mengikuti tiap proses pemeriksaan hari ini dengan baik. Kondisi eks Kapolda Sumatera Barat itu pun disebut dalam keadaan baik.
"(Kondisi) sehat, sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar sesudah dapat pengacara Hotman Paris yang bisa memberikan dia nasihat hukum yang terbaik," terang Hotman.
Hotman Singgung Chat Invoice Cair dari Tersangka Linda ke Teddy
Hotman Paris menyebut dalam pemeriksaan hari ini, Teddy mengaku menerima chat dari tersangka Linda Pujiastuti atau Anita pada 11 Oktober 2022. Awalnya Linda mengucapkan selamat atas promosi jabatan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur.
"Tanggal 11 Oktober Anita chat WhatsApp Teddy Minahasa katakan selamat ya atas promosi sebagai Kapolda Jatim," kata Hotman.
Selain chat ucapan selamat, Linda juga mengirimkan pesan 'invoice kedua cair' kepada Teddy Minahasa. Chat itu lalu tidak digubris oleh Teddy.
"Kemudian ada kata-kata bahwa sudah ada invoice kedua cair seolah-olah uang narkoba ini cair bulan itu," ungkap Hotman.
Hotman menganggap chat dari tersangka Linda ke Teddy Minahasa saat itu aneh. Pasalnya, sejak 10 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan kepada orang-orang terkait narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sehari setelah mengirimkan chat 'invoice cair' itu pun Linda ditangkap di kediamannya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di rumahnya itu polisi menemukan barang bukti sabu 2 Kg.
"Padahal sebelumnya pada tanggal 10 Oktober sudah terjadi penangkapan. Pertanyaannya sudah ada penangkapan 10 Oktober kok tanggal 11 masih ada WA ke Teddy Minahasa yang memancing agar Teddy Minahasa membuat jawabannya seolah-olah Teddy mengetahui narkoba yang sudah beredar dari siapa," tutur Hotman.
"11 Oktober Anita chat Teddy Minahasa ternyata 12 Oktober rumahnya digerbek dapat 2 Kg. Jadi sekali lagi BAP hari ini mulai membuka tabir tapi tentu kita belum bisa ngomong siapa otaknya," tambah Hotman.
Dalam kasus peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.
Simak juga video 'Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy':
[-]
(ygs/isa)Sentimen: negatif (99.8%)