Sentimen
Negatif (100%)
25 Okt 2022 : 23.05
Informasi Tambahan

Kasus: mayat

Tokoh Terkait

Christian Rudolf Tobing Langsung Lesu Ditunjukkan ke Publik, Diam Seribu Bahasa Ditanyai Wartawan

25 Okt 2022 : 23.05 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Christian Rudolf Tobing Langsung Lesu Ditunjukkan ke Publik, Diam Seribu Bahasa Ditanyai Wartawan

POJOKSATU.id, JAKARTA— Tersangka Christian Rudolf Tobing langsung tertunduk lesu saat ditampilkan ke publik. Rudolf Tobing juga diam seribu bahasa saat ditanyai wartawan.

Tersangka Christian Rudolf Tobing menggunakan pakaian khas tahanan berwarna oranye dan tampak menundukkan pandangannya saat disorot kamera.

Pendeta muda ini terlihat seperti menyesali perbuatannya. Saat ditampilkan beberapa menit di Polda Metro Jaya, ia sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait aksi kejahatannya itu.

Sayangnya satu pun pertanyaan awak media tak ada yang dijawabnya.


Pasalnya pelaku langsung dibawa oleh penyidik ke dalam ruangan usai ditampilkan ke awak media.

-

Akun Instagram Rudolf Tobing Ungkap Kebersamaan Bersama Icha yang Dibunuhnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka Christian Rudolf Tobing sudah mengakui semua perbuatannya.

“Pernah mengakui korban meninggal karena sakit asma. Namun karena didalami pelaku mengaku dia yang membunuh,” kata Zulpan di Polda Metro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

-

Facebook Istri Pendeta Rudolf Tobing Dianggap Tak Miliki Empati, Postingan Terbaru 2 Hari Lalu

Dari kejahatan yang dilakukan Rudolf, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, 1 buah sarung tangan, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.

Barang bukti yang diamankan itu merupakan milik korban Icha alias Ade Yunia Rizabani Paembonan.

“Barang bukti itu milik korban yang diambil pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Christian Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (firdausi/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (100%)