Sentimen
10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenai Tilang ELektronik Beserta Besaran Dendanya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Sejak beberapa waktu lalu tilang elektronik telah berlaku di Indonesia.
Pengendara yang melanggar bisa dikenakan tilang elektronik atau yang disebut juga sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Adapun cara kerja perangkat ETLE yakni perangkat otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Kemudian petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) dan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA
Pemilik pun melakukan konfirmasi baik melalui website atau ke datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dan membayar melalui BRIVA.
Dilansir dari laman Korlantas, untuk saat ini terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional beserta dendanya, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Denda tilang elektronik Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
Baca Juga: Polantas di Lapangan Akan Dilengkapi Bodycam, Salah Satu Fungsinya untuk ETLE
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Denda tilang elektronik sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone
Denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan
4. Melanggar batas kecepatan
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
Baca Juga: Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Tepi Sawah, Bukti ETLE Mobile Berlaku Tak Hanya di Jalan Raya
6. Berkendara melawan arus
Denda Rp500 ribu atau kurangan paling lama 2 bulan
7. Menerobos lampu merah
Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
Denda Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
Baca Juga: Cara Cek Online Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Tol, Juga Besaran Sanksi Denda ETLE Sesuai Pelanggaran
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
Itulah pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik beserta dendanya. Apabila menerima surat tilang elektronik, namun bukan merupakan pemilik kendaraan maka bisa segera melakukan konfirmasi, baik melalui website ataupun kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Disampaikan Korlantas kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.***
Sentimen: negatif (100%)