Sentimen
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
PN Jaksel: Sidang Bharada E Terbuka untuk Umum!
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menepis kabar yang menyebutkan sidang Bharada E digelar tertutup. Sidang tetap digelar terbuka untuk umum.
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) dan sebagainya, maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak, Ini Catatan dari Pengacara Bharada E
Adapun agenda persidangan Bharada E kali ini, pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban Brigadir J. Namun, saat persidangan dimulai, hakim melarang persidangan disiarkan secara langsung pemeriksaan saksi tersebut.
Djuyamto menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 Ayat (1) KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).
"Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," ujarnya.
BACA JUGA:Momen Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang
Baca Juga: Kelelahan, Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral
(Ari)
Sentimen: negatif (61.5%)