Sentimen
Negatif (100%)
25 Okt 2022 : 20.37
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Motif Christian Rudolf Tobing Bunuh Icha karena Dendam Kesumat Sejak 2015 Silam, Tak Disangka Berawal dari Sini

25 Okt 2022 : 20.37 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Motif Christian Rudolf Tobing Bunuh Icha karena Dendam Kesumat Sejak 2015 Silam, Tak Disangka Berawal dari Sini

POJOKSATU.id, JAKARTA- Terungkap sudah motif sebenarnya pelaku tersangka Christian Rudolf Tobing  membunuh korban Icha alias Ade Yunia Rizabani.

Dari hasil pendalaman ternyata pelaku memang menaruh dendam terhadap korban sejak 2015 silam. Hingga 2022.

Di mana dendam tersebut dilatar belakangi konflik kerjasama bisnis keduanya yang dilakukan sejak tahun 2015 silam itu.

“Ternyata motif utamanya ini sudah ada konflik sejak 2015 lalu dengan korban. Disebabkan karena kerjasama bisnis Hp,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di PMJ, Jakarta, Senin (24/10/2022).


Dari konflik kerjasama bisnis inilah, pelaku merencanakan ide jahatnya untuk membunuh korban.

Namun sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih dulu ngeprank korban dengan mengajak podcast. Berawal dari prank inilah pelaku menghabisi nyawa korban.

“Nah kemudian menanyakan hobinya ternyata podcast. Dari sinilah di prank korban untuk podcast. Jadi ini berawal prank podcast. Hingga terjadi pembunuhan,” ujarnya.

BACA : Christian Rudolf Tobing Langsung Lesu Ditunjukkan ke Publik, Diam Seribu Bahasa Ditanyai Wartawan

Kendati rencana pembunuhan sudah matang, kata Kombes Hengki, tenyata pelaku sempat hendak menyewa pembunuh bayaran dengan alasan rencana yang pelaku sudah disusunnya itu takut gagal.

Akan tetapi rencana untuk menyewa pembunuh bayaran diurungkan pelaku karena yakin tersangka Christian Rudolf Tobing mampu menyelesaikannya sendiri.

“Yang bersangkutan juga sempat mau menyewa pembunuh bayaran ini. Ini ada bukti-bukti historisnya juga,” ujarnya.

“Kemudian pelaku juga menyiapkan tali untuk mengikat, menyiapkan plastik untuk membungkus korban,” tuturnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)