Sentimen
Positif (84%)
25 Okt 2022 : 18.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait

Klarifikasi Ganjar Pranowo Soal Siap Maju Capres: Saya Sudah Dipanggil Tiga kali

26 Okt 2022 : 01.18 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Klarifikasi Ganjar Pranowo Soal Siap Maju Capres: Saya Sudah Dipanggil Tiga kali

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) terkait komunikasi politiknya di hadapan publik.

Ganjar Pranowo menegaskan pemanggilan itu dilakukan DPP PDI-Perjuangan tidak melulu terkait dengan kesiapannya maju capres pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Demikian disampaikan Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor DPP PDI-Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022.

“Loh saya dipanggil udah tiga kali kok,” ujarnya.

Baca Juga: PDIP Beri Sanksi ke Ganjar Pranowo, Buntut Pernyataan Siap Maju Capres 2024

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan menegaskan bahwa terkait penentuan capres dari PDI-Perjuangan nantinya tetap akan ditentukan oleh ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri. Meski begitu, Ganjar menyatakan siap jika pada akhirnya nanti ditugaskan partai untuk maju.

"Di PDIP kan soal capres kan sudah diserahkan ke bu Mega,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sanksi karena melanggar surat yang dikeluarkan partai pada 7 Oktober 2022 terkait dengan komunikasi politik dengan Nomor 4503/internal/DPP-10/2022 soal komunikasi politik.

Baca Juga: Menkes: 141 dari 245 Anak-anak Pengidap Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia di 26 Provinsi

Menurut Hasto Surat ini sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda kepada kader tertentu.

“Pak Ganjar Pranowo diberikan sanksi karena pada 7 Oktober karena ada instruksi dari DPP PDI-Perjuangan ditanda tangan oleh Ketua Umum Partai ibu Megawati Soekarnoputri dan saya sebagai Sekjen. Di sini ditegaskan tentang komunikasi politik,” katanya.

“Surat ini sangat jelas tidak bisa ditafsirkan berbeda. Sehingga pak Ganjar dinilai melanggar instruksi Nomor 4503/internal/DPP-10/2022,” tuturnya.***

Sentimen: positif (84.2%)