Sentimen
Negatif (92%)
25 Okt 2022 : 14.07
Tokoh Terkait

Tipu Calon Siswa Polri, Oknum Polisi Diperiksa dan Diamankan Bidpropam

25 Okt 2022 : 21.07 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tipu Calon Siswa Polri, Oknum Polisi Diperiksa dan Diamankan Bidpropam

Reporter: Sahroni|

Editor: Sahroni|

Senin 24-10-2022,20:04 WIB

Ilustrasi Polisi--

KUPANG, FIN.CO.ID -- Oknum polisi dari Kepolisian Resor Rote Ndao diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Oknum polisi berinisial Aipda AA alias Amsal diperiksa karena diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Soroti Anggota Brimob Sindir Oknum Polisi yang Coreng Nama Baik Polri: Semoga Menginspirasi

BACA JUGA:Viral Sekelompok Brimob Sindir Oknum Polisi yang Coreng Nama Baik Polri: Otakmu Dimana?

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, yang bersangktan telah diperiksa.

Selain itu, Aipda AA juga menjalani hukuman dengan ditempatkan pada tempat khusus di Markas Polda NTT.

"Yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam Polda NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, 24 Oktober 2022.

Ariasandy menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi terhadap calon siswa Polri dengan iming-iming lulus pendidikan casis, namun harus membayar uang sebesar Rp250 juta.

BACA JUGA:Tiga Oknum Polisi Medan yang Rampas Sepeda Motor Warga Terancam Dipecat

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa Aipda AA akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik.

"Kejadian seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat juga tahu dan paham bahwa hal tersebut dilarang dan sulit jika mengandalkan uang," ujarnya.

Oleh karena itu, Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Polri karena saat ini proses penerimaan sangat transparan dan diawasi ketat, baik oleh internal maupun pengawas internal.

"Perbuatan suap-menyuap dalam proses penerimaan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kepada oknum maupun masyarakat yang menyuap,” tambahnya.

BACA JUGA:Rampok Sepeda Motor Warga, Lemkapi Minta Tiga Oknum Polisi Dipecat

Sumber:

Sentimen: negatif (92.8%)