Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.
Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
"Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Polri Akan Lakukan Penahanan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Dedi menambahkan, setelah dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Apabila berkas itu dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), maka para tersangka dapat segera disidangkan.
"Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengatakan, keenam tersangka di Tragedi Kanjuruhan akan dilakukan penahanan di Polda Jawa Timur.
Penahanan akan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan tambahan yang digelar hari ini.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Berencana Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB
Adapun keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan memakan sebanyak 135 korban meninggal dunia. Pengumuman 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan Kapolri pada jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)