Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru, Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa di Propam Polri Selesai, Kini Dibawa ke Polda Metro
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyebut kliennya selesai menjalani pemeriksaan di Div Propam Mabes Polri.
Saat ini, kata Hotman, Irjen Teddy Minahasa dibawa ke Polda Metro Jaya.
"TM (Teddy Minahasa) lagi proses, dibawa dari Mabes ke sini (Polda Metro Jaya) karena pemeriksaan di Patsus (penempatan khusus) oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.
Kendati demikian, Hotman tidak merinci mengenai pemeriksaan yang dijalani oleh Teddy Minahasa.
Baca Juga: Menkes Izinkan Obat Sirup untuk Pasien Penyakit Kritis, Sebut Satu Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus bermula dari adanya penangkapan terhadap sejumlah warga sipil terkait kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Irjen Teddy Minahasa bersama empat anggota lainnya.
Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.
Para tersangka itu diduga mengambil 5 kg sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Agendakan Periksa Kejiwaan Rudolf Tobing Besok
Dari barang bukti itu, sebanyak 1,7 kg sudah dijual sehingga total ada lima kilogram.
Dalam perkara itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya adalah maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.***
Sentimen: negatif (84.2%)