Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ganjar Pranowo Pasrah dan Ikuti Instruksi Megawati Soal Capres 2024
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pasrah terhadap keputusan partai terkait keputusan calon presiden (capres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo setelah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan siap maju sebagai capres pada Pemilu 2024 yang akan datang.
“Tadi sudah memberikan banyak penjelasan, clearance pada statement saya, dan tentu sebagai kader saya taat,” katanya di Kantor DPP PDI-Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2024.
Kedepan, Ganjar Pranowo mengaku akan lebih hati-hati untuk memberikan pernyataan kepada publik terkait dengan kesiapan capres 2024. Ia juga berjanji untuk memperbaiki komunikasi publiknya.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Pastikan Fenomena Gagal Ginjal Akut di Indonesia Disebabkan Obat Sirup
Ganjar juga setuju bahwa keputusan capres pada Pilpres 2024 yang akan datang merupakan keputusan dari Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.
“Semua keputusan terkait pilpres adalah keputusan ketum. Jadi semua pasti akan mengikuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sanksi karena melanggar surat yang dikeluarkan partai pada 7 Oktober 2022 terkait dengan komunikasi politik dengan Nomor 4503/internal/DPP-10/2022 soal komunikasi politik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa di Propam Polri Selesai, Kini Dibawa ke Polda Metro
Menurut Hasto Surat ini sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda kepada kader tertentu.
“Pak Ganjar Pranowo diberikan sanksi karena pada 7 Oktober karena ada instruksi dari DPP PDI-Perjuangan ditanda tangan oleh Ketua Umum Partai ibu Megawati Soekarnoputri dan saya sebagai Sekjen. Di sini ditegaskan tentang komunikasi politik,” katanya.
“Surat ini sangat jelas tidak bisa ditafsirkan berbeda. Sehingga pak Ganjar dinilai melanggar instruksi Nomor 4503/internal/DPP-10/2022,” tuturnya.***
Sentimen: positif (93.8%)