Sentimen
Negatif (65%)
25 Okt 2022 : 09.34
Informasi Tambahan

Event: CFD

Tokoh Terkait
Hakim Anwar

Hakim Anwar

Manfaat Ganja Medis Tak Berbanding Lurus dengan Akibat

25 Okt 2022 : 16.34 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Manfaat Ganja Medis Tak Berbanding Lurus dengan Akibat
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah melakukan penelitian terhadap Narkotika Golongan I untuk membuktikan manfaatnya bagi kesehatan. Hal ini disampaikan usai majelis hakim menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

"Mahkamah berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk kesehatan dan terapi, di mana terapi juga merupakan bagian dari kesehatan," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7).

Untuk itu, MK memutuskan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku. MK berpandangan bahwa meskipun banyak negara-negara lain telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis, namun hal itu tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia.

-

-

Terlebih, menurutnya, manfaat narkotika untuk kesehatan belum seimbang dengan kerugian yang akan didapatkan jika pemerintah tidak memiliki kesiapan dalam sarana dan prasarana.

"Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan," paparnya.

"Khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," sambung Anwar.

Ia pun berpandangan bahwa penempatan jenis narkotika Golongan 1 termasuk dalam kategori narkotika yang dapat berdampak ketergantungan sangat tinggi.

"Oleh karena itu pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas sekalipun terdapat keterdesakan untuk pemanfaatannya," tegasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.

(cfd/DAL)

[-]

Sentimen: negatif (65.3%)