Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Institusi: UGM
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kepala Bapenda Inhu Beberkan Pembayaran Pajak PT Duta Palma
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (24/10/2022).
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini yaitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu, Arief Fadillah.
Arief bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dalam kesaksiannya, Arief membeberkan pembayaran pajak sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group. Diakui Arief, perusahaan tersebut memang rutin membayar pajak.
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Arief menjelaskan, lima anak usaha PT Duta Palma Group tercatat rutin membayar dua jenis pajak di daerah. Kedua jenis pajak daerah tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN. Diketahui, anak usaha PT Duta Palma Group memang hanya diwajibkan membayar dua jenis pajak daerah.
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Lahan Sawit
"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia, untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan Direktorat Jenderal Pajak," bebernya.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Terbang ke Indonesia dari Taiwan
Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group. Namun, Arief menjelaskan bahwa itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
"Berdasarkan UU ada 11 pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non PLN, satu lagi retribusi izin gangguan hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Kelelahan, Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menekankan, fakta sidang yang diungkap Arif Fadillah tersebut membuktikan bahwa PT Duta Palma Group tidak memiliki masalah perizinan. Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu menerima pajak-pajak dari PT Duta Palma Group.
"Maka dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," ujar Juniver saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Juniver, kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan. Padahal, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sahih atas lahan yang digarap.
"Nah, oleh karenanya, saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kita miliki itu adalah sah, dan tidak ada masalah, dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih kan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.
Sentimen: negatif (94%)