Kemenkeu Alokasikan Anggaran Rp612 T untuk Pendidikan pada 2023
Tirto.id Jenis Media: News
"20 persen itu bukan angka yang kecil, itu angka yang besar, Rp612 triliun itu diberikan kepada kementerian dan pemda (pemerintah daerah). Selain itu, ada juga yang kita buat menjadi dana abadi,” kata Suahasil dikutip Antara, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Langkah ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Suahasil melanjutkan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran ini melalui berbagai macam pos, yang meliputi Kemendikbud, Kementerian Agama (Kemenag) dan transfer ke pemerintah daerah.
“Ada 545 pemda, terdiri atas provinsi, kabupaten dan kota, juga mendapatkan. Untuk menjalankan berbagai macam program, membayar gaji, memastikan kurikulum bagus terus dari waktu ke waktu,” katanya.
Selain itu, juga dialokasikan untuk dana abadi pendidikan yang di kelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dimana hanya dana hasil pengelolaannya yang nantinya boleh digunakan.
“Dana abadi seperti deposito, tapi, tidak boleh di pakai simpanannya, bunganya yang boleh di pakai,” kata Suahasil.
Hingga saat ini, tercatat, dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP mencapai sekitar Rp120 triliun, dan sudah terdapat 30 ribu mahasiswa yang telah memanfaatkannya melalui program beasiswa.
“Sesuai amanat UUD 1945, 20 persen anggaran belanja harus dialokasikan untuk pendidikan. Bukan kita hanya habiskan di setiap tahun, supaya dana pendidikan bisa dipakai oleh generasi yang akan datang,” kata Suahasil.
Sentimen: positif (97%)