Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Polda Metro Resmi Tahan Irjen Teddy Minahasa Selama 20 Hari ke Depan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada Senin, 24 Oktober 2022.
Penahanan Irjen Teddy Minahasa dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Terkait dengan Pak Irjen TM (Teddy Minahasa), mulai malam ini sampai 20 hari ke depan, Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan kepada wartawan.
Zulpan belum mau menjelaskan penanganan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Baca Juga: Soal CCTV Stadion Kanjuruhan, Polri Sebut Tidak Ada Rekaman yang Dihapus
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini, dilakukan penahanan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus bermula dari adanya penangkapan terhadap sejumlah warga sipil terkait kasus narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Irjen Teddy Minahasa bersama empat anggota lainnya.
Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.
Baca Juga: Syarat Penggunaan Obat Sirup Untuk Anak-anak
Para tersangka itu diduga mengambil 5 kg sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas.
Dari barang bukti itu, sebanyak 1,7 kg sudah dijual sehingga total ada lima kilogram.
Dalam perkara itu para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.***
Sentimen: negatif (98.1%)