Sentimen
Negatif (98%)
25 Okt 2022 : 02.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

Bakal Datangi Papua, Pimpinan KPK Pastikan Bukan untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

25 Okt 2022 : 02.06 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bakal Datangi Papua, Pimpinan KPK Pastikan Bukan untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mendatangi Jayapura, Papua, untuk memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan bahwa kedatangan tim penyidik ke Papua bukan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe. Tim penyidik hanya akan melakukan permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka.

"Oleh karenanya, meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Tim penyidik KPK bakal berangkat ke Papua bersama-sama dengan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dokter independen akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Sebab, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.

"Hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kedepan, KPK meminta bantuan kepada IDI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Papua," terang Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

Dalam kesempatan ini, Alex juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan tata pemerintahan dan pelayanan publik di Papua berjalan dengan baik. Oleh karenanya, KPK akan datang langsung ke Papua sekaligus untuk memintai keterangan Lukas Enembe.

 Baca juga: Dewas KPK Persilakan Firli Bahuri Cek Kesehatan Lukas Enembe di Papua

"Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981," beber Alex.

"Bahwa, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut san wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi bahwa Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK karena kondisi kesehatan. Oleh karenanya, KPK dan IDI akan datang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Baca Juga: Kelelahan, Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Sentimen: negatif (98.4%)