Sentimen
Negatif (97%)
24 Okt 2022 : 20.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Jamin Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

25 Okt 2022 : 03.32 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Jamin Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP
Jakarta -

KPK menyatakan bakal melakukan pemeriksaan kesehatan dan permintaan keterangan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut hal telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alexander mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka di kediamannya bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 113 KUHAP. Pasal tersebut, menurut dia, mengatur soal pemeriksaan tersangka di kediamannya dapat dilakukan oleh penyidik dengan alasan yang patut dan wajar.

"Terkait pemeriksaan yang bersangkutan di kediamannya, ada dasar hukumnya ternyata pasal 113," kata Alexander kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

-

-

"Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya, kan seperti itu," imbuhnya.

Namun Alexander belum menjelaskan kapan penyidik KPK bakal datang ke Papua. Dia mengatakan KPK juga meminta tim dokter dari IDI untuk memeriksa kondisi Lukas Enembe yang mengaku sakit.

"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan UU," kata Alexander.

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE (Lukas Enembe) sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," sambungnya.

Dia belum menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan bakal dilakukan. Dia juga belum menjelaskan siapa Pimpinan KPK yang bakal datang ke Papua saat pemeriksaan Lukas Enembe.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua. KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

Namun Lukas Enembe absen dari panggilan sebagai tersangka itu. Lukas Enembe beralasan sakit sehingga tidak bisa datang ke gedung KPK di Jakarta.

(haf/haf)

Sentimen: negatif (97.7%)