Sentimen
Positif (79%)
25 Okt 2022 : 02.59

Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Guru Honorer dan Pelamar Umum Gercep Lakukan Hal Ini

25 Okt 2022 : 09.59 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Guru Honorer dan Pelamar Umum Gercep Lakukan Hal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan mulai dibuka pada 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 bagi Guru honorer dan pelamar umum.

Khusus bagi Guru honorer yang masuk dalam pelamar prioritas 1 akan langsung mendapat penempatan pada seleksi PPPK 2022.

Sementara itu, bagi Guru honorer prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum harus tetap mengikuti seleksi administrasi setelah dilakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Usai Pendataan Non ASN, Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober, Urutan Penempatan Prioritas 1 Tanpa Tes 

Pelamar prioritas I (P1) pada seleksi PPPK 2022 terdiri atas THK-II, Guru non ASN, lulusan PPG, dan Guru swasta yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021.

Prioritas II (P2) merupakan THK-II yang tidak masuk kategori prioritas I. Sementara itu, prioritas III (P3) adalah pendidik honorer yang tidak masuk prioritas I dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar umum (PU) terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud dan pelamar lainnya yang terdaftar di Dapodik.

Apa yang harus dilakukan oleh Guru honorer dan pelamar umum pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka?

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Digelar Serentak! Guru Honorer Lulus PG Bisa Tersingkir oleh P2, P3 dan Pelamar Umum? 

Pada 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022 Guru honorer dan pelamar umum harus login di website https://sscasn.bkn.go.id/ bagi yang sudah memiliki akun. Sementara itu, bagi yang belum memiliki akun harus membuatnya terlebih dahulu.

Seluruh pelamar P1, P2, P3, dan PU dalam mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2022 harus sudah terdaftar di Dapodik dan/atau database THK-II BKN.

Ketika mendaftar akun SSCASN isi data dan unggah persyaratan. Kemudian pilih formasi yang akan dilamar.

Secara otomatis data yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir akan terhubung dengan Dukcapil.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Guru Dibuka Besok, Apa Kabar Tenaga Kesehatan dan Honorer? Cek Informasi Ini 

Pelamar yang telah terdaftar dalam aplikasi info GTK Kemdikbud akan terhubung dengan Dapodik dan SIMPG milik Kemdikbud serta Eformasi milik KemenPANRB.

Seluruh data dalam Dapodik akan terhubung dengan SSCASN berupa NIK, kategori pelamar, riwayat mengajar, dan kualifikasi.

Secara otomatis SSCASN akan mendeteksi pelamar termasuk P1, P2, P3, atau PU dengan memperhatikan lulusan pendidikan S-1/D-IV, jenis sertifikasi sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, dan formasi mata pelajaran.

Bagi honorer P1 setelah melakukan login SSCASN akan langsung mendapat penempatan, tetapi bagi yang belum mendapat penempatan harus menyetujui ‘Belum Mendapat Penempatan’.

Baca Juga: Segini Gaji kalau Lolos Seleksi PPPK 2022, Tahun Ini Lowongan Jabatannya Nggak Cuma untuk Guru Loh! 

Apabila P1 menyetujui hal tersebut, selanjutnya harus menunggu penempatan yang belum bisa dipastikan sampai kapan dan masih dapat melanjutkan sebagai Guru honorer di tempat tugas saat ini.

Apabila P1 tidak menyetujui hal tersebut, selanjutnya akan turun prioritas menjadi P2, P3, atau PU dan harus memilih formasi diobservasi sesuai tempat tugas.

Bagi P2, P3, dan PU setelah melakukan login SSCASN dapat langsung memilih formasi.

Syarat khusus pendaftaran seleksi PPPK 2022 bagi Guru dari Kemdikbud

Baca Juga: Fresh Graduated Bisa Daftar PPPK Guru 2022? Ini Daftar Pelamar yang Bisa Ikut Seleksi Pengadaan ASN Tahun Ini 

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022, seluruh pelamar harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau setifikat pendidik.

Pendaftar PPPK harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Apabila tidak memilikinya, harus mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Adapun kualifikasi akademik Guru yang dapat mengisi bidang tugas/mata pelajaran sebanyak 7.592 program studi untuk mengajar di satuan pendidikan TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK.

Sementara itu, sertifikat pendidik yang ditentukan oleh Kemdikbud sebanyak 1.602 nama bidang studi sertifikasi.

Baca Juga: Bocoran Soal PPPK Kompetensi Teknis 2022 untuk Guru SD Materi IPA Lengkap Kunci Jawaban 

Dokumen yang diunggah Guru honorer dan pelamar umum pada laman SSCASN

Mengacu pada Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022, seluruh pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran seleksi PPPK 2022 sebagai berikut.

Scan KTP atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, scan ijazah asli S-1 atau D-IV, scan transkrip nilai asli, dan scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Pelamar mengunggah pas foto berlatar belakang merah dengan format JPEG/JPG dan berukuran maksimal 200 KB.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN dengan Mengakses Link ini 

Pelamar mengunggah surat pernyataan yang diketik, ditandatangani di atas materai Rp10.000, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Bagi penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Selain itu, penyandang disabilitas juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian informasi guru honorer dan pelamar umum harus melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022 di website SSCASN.***

Sentimen: positif (79.8%)