Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kepala Bappeda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah mengakui, sebanyak lima anak perusahaan di bawah PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah. Pajak yang dibayarkan lima perusahaan tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.
Arief menyampaikan hal itu ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Sidang digelar langsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10).
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief saat persidangan
Arief menjelaskan, PT Duta Palma Group hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di daerah. Kedua jenis pajak di daerah tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.
"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," bebernya.
Majelis hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group. Namun, Arief menjelaskan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Berdasarkan UU ada 11 pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non PLN, satu lagi retribusi izin gangguan hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan penjelasan dan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu sangat tegas bahwa grup dari Duta Palma itu sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Dengan demikian secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," kata Juniver.
Oleh karenanya, ia melihat dengan keterangan saksi ini serta dokumen yang dimiliki itu adalah sah dan tidak ada masalah. Bahkan, sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku.
"Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih kan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang saksi. Mereka yakni, Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2004, Syahsoerya; Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya di Inspektorat Kabupaten Inhu sejak tahun 2020-sekarang, Hatirudi.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008–2010 Tengku Razmara; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 sampai Maret 2006, Muhammad Sadar; Kasubag Ketertiban Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhu, Agus Rianto.
Selanjutnya, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009– 2019; Manahara Napitupulu; Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2009-2014, Suradi; Bupati Indragiri Hulu tahun 2010-2015 dan 2016-2021 Yopi Arianto.
Lantas, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011- 2017 Inhu, Adri Respen; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu 2011/ Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu 2016-sekarang, Arief Fadillah.
Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022. Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir. (OL-8)
Sentimen: positif (72.7%)