Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari 50 saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Alex mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Papua, dan lainnya.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Pimpinan KPK Akan ke Jayapura Dampingi Tim Medis dan Penyidik Periksa Lukas Enembe
Alex menambahkan, KPK juga telah berupaya memeriksa Lukas. Politikus Partai Demokrat itu telah dipanggil sebagai saksi pada 12 September untuk menjalani pemeriksaan di Markas Korps Brimob Papua. Namun, Lukas tidak hadir.
Selain itu, KPK juga telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 26 September di gedung Merah Putih, Jakarta.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura,” ujar Alex.
Baca juga: Dewas Tak Persoalkan Firli Bahuri Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe di Jayapura
Alex mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penyidikan terhadap Lukas.
Sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Lukas pada 26 September dengan alasan sakit, KPK melalui tim penyidik dan dokter KPK telah menemui kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas medical record Lukas.
KPK akhirnya menunjuk tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya.
Selain pemeriksaan medis, Lukas juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah yang bakal diambil KPK dalam waktu ke depan.
“KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” tutur Alex tanpa menerangkan waktu pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK dan IDI Akan Periksa Lukas Enembe di Kediamannya di Papua
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada 12 September dalam kapasitasnya sebagai saksi dan 26 September dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun demikian, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pengacaranya beberapa kali mendatangi KPK untuk menjelaskan kondisi Lukas hingga menyerahkan hasil pemeriksaan medis dari dokter di Singapura.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap harus melakukan pemeriksaan medis terhadap Lukas. Hal ini dilakukan agar lembaga antirasuah itu mendapatkan second opinion.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (96.2%)