Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Bekasi, Pandeglang, Serang
Tokoh Terkait
Pakai Kursi Roda, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Rumah
Detik.com Jenis Media: News
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan penyuap mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, Maria atau Maria Sopiah, sebagai tahanan rumah. Apa alasannya?
Pantauan detikcom di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang, Senin (24/10/2022), tersangka Maria keluar dari ruangan penyidik pukul 20.40 WIB menggunakan kursi roda. Dikawal petugas kejaksaan, diangkut ke mobil dan ditetapkan jadi tahanan rumah.
Kasi Pidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, selain memanggil tersangka Maria, penyidik juga memanggil anaknya yaitu Eko Hendro Priyatno yang tersangka. Tapi, ia tidak hadir atas alasan perawatan medis, penyidik pun menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (27/10).
"Kami melakukan pemanggilan ke tersangka Dra S dan EHP, hadir satu orang yaitu Dra S sedangkan EHP tidak hadir, tersangka Dra S penyidik melakukan pemeriksaan, kami mendapatkan surat permohonan dari penasihat hukum untuk tidak dilakukan penahanan jenis rutan," kata Ricky.
Ricky mengatakan Maria mengalami keterbatasan mobilitas, penyakit diabetes, gastropati, kolitis sehingga menggunakan kursi roda. Karena itu, Maria ditahan di rumah.
"Dan atas dasar asesmen tersbeut akan menentukan sikap kembali apakah tahanan rumah atau rutan, jadi saat ini tersangka Dra S dilakukan penahanan rumah di Bekasi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dan honorer BPN inisial DER jadi tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Suap dan gratifikasi dilakukan tersangka Maria dan Eko untuk pengurusan tanah di Lebak pada 2018 hingga 2020 melalui dua rekening penampung.
"Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp 15 miliar," kata Leonard pada Kamis (20/10) lalu.
(bri/zap)Sentimen: negatif (99.9%)