Sentimen
Negatif (64%)
24 Okt 2022 : 23.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

25 Okt 2022 : 06.29 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Senin 24-10-2022,22:05 WIB

Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro jaya.

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut digiring ke rutan Polda Metro Jaya.

Selama menjalani tahanan di rutan Polda Metro Jaya, dipastikan Irjen Pol Teddy Minahasa tak mendapat perlakukan istimewa.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa akan diperlakukan sama dengan tahanan lain selama berada di rutan Polda Metro Jaya.

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," tegasnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM akan disampaikan secepatnya kepada publik.

BACA JUGA:Terungkap, Isi WA Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba, Dijawab: Siap Tak Berani Jenderal

"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Indonesia Peringati Hari Dokter ke-72

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sumber:

Sentimen: negatif (64%)