Sentimen
Positif (93%)
24 Okt 2022 : 21.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Henry Yosodiningrat Mengaku Sudah Mundur Sebagai Pengacara Teddy, Sejak Jumat Lalu

25 Okt 2022 : 04.58 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Henry Yosodiningrat Mengaku Sudah Mundur Sebagai Pengacara Teddy, Sejak Jumat Lalu

KETUA Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengaku telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, sejak Jumat (21/10) lalu.

"Iya, saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober," kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Henry mengatakan pengunduran dirinya sudah melalui tahap pembicaraan dengan Irjen Teddy, dan akhirnya tercapai kata sepakat untuk pengunduran dirinya.

"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," jelas dia.

Baca juga: Ganti Kuasa Hukum, Irjen Teddy Kini Didampingi Hotman Paris

Irjen Teddy pun, saat ini, telah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya guna mendampinginya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

"Benar. Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi, Minggu (23/10).

"Baru saya bisa jawabnya kemarin, jadi surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan udah ditanda tangani," imbuhnya.

Dengan sudah menandatangi surat kuasa maka Hotman mengaku, secara resmi sudah menjadi kuasa hukum Irjen Teddy.

"Benar sudah resmi. Secara de facto sejak kemarin tapi kalo surat kuasa udah resmi per hari ini," paparnya.

Irjen Teddy sendiri diancam dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun. (OL-1)

Sentimen: positif (93.4%)